Advokasi Kebijakan Penggunaan Anggaran di Bidang Kesehatan

27 September 2017 23:15:03 WIB

Wonosari (SIDA) - Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan status Desa menjadi lebih diakui. Desa menjadi garda terdepan dalam kegiatan pembangunan dengan berbagai kewenangan yang dilimpahkan sepenuhnya. Pembangunan dalam berbagai hal tentunya diharapkan dapat langsung menyentuh masyarakat guna meningkatkan derajat hidupnya. Dan salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pembangunan dalam hal kesehatan.

Oleh karena itu pada hari Rabu (27/09) Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kegiatan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Program Pembinaan Kesehatan Masyarakat melaksanakan Pemantapan Advokasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa. Acara yang dihadiri oleh UPT Puskesmas dan Kepala Desa se Kabupaten Gunungkidul ini dilaksanakan di BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan untuk Desa Karangasem sendiri mengikuti acara ini pada gelombang ke-3. Berbagai narasumber hadir untuk mengisi acara tersebut, antara lain dari Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak. dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul, Desa Bleberan Kecamatan Playen, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Berbagai kebijakan dan isu-isu strategis di bidang kesehatan dibahas bersama dalam acara tersebut.

Dengan adanya nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : HK.02.05/MENKES/668/2016 dan Nomor : 11/M-DPD TT/KB/XII/2016, sehingga mengamanatkan kepada Desa agar mengalokasikan anggaran dari APBDesa dalam hal Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). "Bahkan hal ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK 02.02/Menkes/52/2015, yang di dalamnya tertulis bahwa Desa diharapkan dapat menganggarkan minimal 10% dari APBDesa untuk bidang kesehatan", jelas Yulia Irene Henny W selaku Seksi Promosi Kesehata & Kemitraan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu Desa juga diharapkan dapat mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang telah dicanangkan oleh Pemerintah. Hal ini sebagai upaya pencegahan masalah kesehatan di masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama juga dipaparkan salah satu Desa yang telah melaksanakan kegiatan UKBM yaitu Desa Bleberan Kecamatan Playen. Di sana telah dicanangkan beberapa Padukuhan yang bebas dari asap rokok. Suatu hal yang perlu dijadikan contoh bagi Desa lain di Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan untuk Desa Karangasem sendiri pada tahun 2017 ini juga telah menganggarkan berbagai kegiatan di bidang kesehatan, antara lain Stimulan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Insentif bagi Kader Kesehatan dan KB, Pembinaan Kader Kesehatan dan KB, Operasional Desa Siaga, Pengadaan Peralatan Posyandu, PMT bagi balita, serta berbagai penyuluhan di bidang kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memunculkan kesadaran dalam masyarakat mengenai pentingnya kesehatan. Kedepannya, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mengatasi masalah kesehatan yang ada guna menciptakan sumber daya manusia yang lebih berkualitas. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar