Yogyakarta Istimewa
31 Agustus 2017 23:14:25 WIB
Karangasem (SIDA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengeluarkan peraturan mengenai penggunaan pakaian adat Jawa pada hari-hari tertentu yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai di Gunungkidul. Dalam peraturan itu tertulis bahwa seluruh pegawai diwajibkan menggunakan pakaian adat Jawa gagrag (model) Yogyakarta sebanyak tiga kali dalam setahun. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Kabupaten Gunungkidul. Peraturan mengenai penggunaan pakaian adat Jawa ini tertuang dalam Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 22/KPTS/2015.
Hari-hari tertentu sebagaimana tertuang dalam peratuan tersebut, salah satunya adalah dalam rangka memperingati pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang jatuh pada tanggal 31 Agustus. Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Desa dan Perangkat Desa Karangasem setiap tahun melaksanakan peraturan ini dengan baik. Dan pada hari ini (31/08) semua Perangkat Desa terlihat kompak. Walaupun dibaluti pakaian Jawa, hal ini tidak mengurangi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, selain untuk melestarikan budaya Jawa, hal ini juga sebagai sarana promosi agar kebudayaan Jawa lebih dikenal. Selain itu, pemakaian busana adat ini juga menunjukan bahwa Yogyakarta memang Istimewa. (aan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman