Advokasi Pembentukan Desa Pangan Aman

21 Agustus 2017 21:29:06 WIB

Yogyakarta (SIDA) - Permasalahan keamanan pangan masih terjadi baik di tingkat industri pangan sebagai produsen pangan dan di tingkat masyarakat sebagai konsumen pangan. Jenis pangan penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan tahun 2015 adalah masakan rumah tangga sebanyak 25 kejadian (41%), pangan jajanan sebanyak 14 kejadian (23%), pangan jasa boga sebanyak 13 kejadian (21%), dan pangan olahan sebanyak 9 kejadian (15%). Dari data tersebut dapat diindikasikan bahwa masyarakat awam masih belum memahami dan menerapkan praktek-praktek keamanan pangan terutama di tingkat keluarga. Produsen Pangan berperan penting dalam menciptakan pangan yang aman bagi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas, Peningkatan Pembangunan Kesadaran akan Keamanan Pangan perlu dilakukan perbaikan secara terus-menerus serta berkesinambungan antara Badan POM dengan lintas sektor/stakeholder terkait. Pada tahun 2017 Badan POM terus melakukan pemberdayaan masyarakat berbasis pedesaan dengan pembentukan 2.100 Desa Pangan Aman bersinergi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pertanian. Integrasi dengan Kementerian Desa melalui Gerakan Desa Mandiri, Program Pendamping Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta Kementerian Pertanian melalui program Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) akan menghasilkan 2.100 Desa Pangan Aman. Kegiatan ini merupakan Program Prioritas Nasional 2017.

Sebagai langkah awal, Badan POM menyelenggarakan pertemuan advokasi lintas sektor. Adapun tujuan dari kegiatan Advokasi Pembentukan Desa Pangan Aman adalah membangun komitmen dan kemitraan dengan stakeholder dalam mengimplementasikan program pembentukan desa pangan aman. Kegiatan ini dilaksanakan di 11 (sebelas) regional yang merupakan lokasi intervensi Desa Pangan Aman yaitu meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Serang, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Papua Barat. Sedangkan peserta terdiri dari stakeholder tingkat propinsi, yaitu: BAPPEDA, Tim Penggerak PKK, Dinas Pangan/Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Poltekkes dan stakeholder tingkat kabupaten/kota yang terdiri dari Dinas Pangan/Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, masing-masing sebanyak satu orang, serta Kepala Desa dari Desa yang akan di intervensi.

Advokasi Desa Pangan Aman penting dilaksanakan sehingga dapat terjalin kemitraan antara stakeholder dan komunitas desa. Dalam kegiatan ini dibahas program/kegiatan yang dapat diintegrasikan terkait intervensi ke desa. Diharapkan akan terjalin komunikasi dua arah sehingga Kepala Desa beserta jajarannya memiliki komitmen yang baik terhadap pentingnya keamanan pangan dalam rangka melindungi komunitas desa/kelurahan dari pangan yang beresiko terhadap kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian komunitas desa/kelurahan.

Di Yogyakarta sendiri pertemuan advokasi lintas sektor ini dilaksanakan pada hari Senin (21/08) yang bertempat di Hotel Royal Darmo Malioboro. Hadir dalam acara tersebut perwakilan Desa Karangasem dan Desa Genjahan dari desa-desa yang ada di Kecamatan Ponjong. Turut hadir perwakilan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pertanian, Badan POM RI, serta Balai Besar POM di Yogyakarta sebagai narasumber. Di akhir acara, Desa Karangasem beserta dengan desa-desa yang hadir dalam acara tersebut telah berkomitmen dan mendukung sepenuhnya program dari Badan POM RI ini, demi mewujudkan desa yang sejahtera dan bebas dari pangan yang berbahaya. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar