Sudahkah Anda Membayar PBB Tahun Ini?

22 September 2017 21:20:25 WIB

Karangasem (SIDA) - Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak. PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun. PBB pengenaannya didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994. Namun demikian dalam perkembangannya PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010.

Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan, dimana pengertian bumi dan/atau bangunan adalah sebagai berikut: Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah kontruksi teknik yang di tanam atau di letakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Tidak semua objek bumi dan bangunan akan dikenakan PBB, ada juga objek yang dikecualikan dari pengenaan PBB adalah apabila sebagai berikut:

1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
3. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
4. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Apabila terjadi statu kejadian dimana satu objek pajak dimiliki/dikuasai oleh beberapa subjek pajak atau satu objek pajak belum diketahui dengan jelas siapakah wajib pajaknya, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah melihat perjanjian (agreement) antara para pihak yang berkepentingan terhadap objek pajak tersebut. Dalam perjanjian tersebut salah satu pasal biasanya membahas siapa yang akan melakukan kewajiban pembayaran pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan. Apabila dalam perjanjian tidak disebutkan atau memang terjadi lebih dari satu yang memanfaatkan objek pajak sehingga belum diketahui siapa yang menjadi wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajaknya (UU No. 12 tahun 1994 Pasal 4 ayat 3).

Pemerintah Daerah hanya memungut PBB pedesaan dan perkotaan, sedangkan PBB perkebunan, perhutanan dan pertambangan masih dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP). Kemudian Pemerintah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) setiap tahunnya, dan di dalamnya tercantum nilai pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak (WP). Para Wajib Pajak harus membayar pajak terutang paling lambat tanggal 30 September. Apabila melebihi tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya, dan denda ini berlaku akumulatif. Pada 2017 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 587.237 obyek pajak dengan nilai Rp 20,4 milyar. Sedangkan untuk Desa Karangasem sendiri terdiri dari 2.336 SPPT dengan nilai pajak sebesar Rp 91.099.008. Jadi, sudahkah anda membayar PBB tahun ini? (aan - diolah dari berbagai sumber)

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar