Desa, Lain Dulu Lain Sekarang
26 Mei 2016 14:53:01 WIB
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah merubah sistem pembangunan secara fundamental, karena desa tidak hanya menjadi objek pembangunan semata, tetapi juga sebagai subjek pembangunan itu sendiri. Kucuran dana yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Daerah begitu luar biasa.
Hal ini tentunya harus diimbangi dengan sumber daya yang mumpuni dari Pemerintah Desa untuk mengelola kucuran dana tersebut sehingga benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Butuh perencanaan program yang matang dan ketelitian dalam pelaksanaan program.
Ini merupakan tantangan Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan. Semuanya telah ditetapkan UU sehingga jelas tata kelola yang dimaksud. Perlu kekuatan yang maksimal dari Pemerintah Desa, Lembaga-Lembaga Desa, dan Masyarakat. Disini masyarakat sebagai objek terakhir harus bisa ikut andil dalam pengelolaan keuangan desa yaitu ikut mengawasi dan mengawal penggunaan dana yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa harus akuntabilitas dan transparan dalam pengelolaan dana sehingga terbangun sinergi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat. Langkah yang diambil tentunya bermuara kepada satu tujuan yaitu memajukan desa dalam pembangunan fisik dan non fisik yang berimbas kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Bagaimana opini anda tentang Desa dulu dan sekarang?
Sumber: sawahan-ponjong.desa.id
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman