Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Tahun 2019

Aan Dwiwahyudi 17 April 2020 11:23:40 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemerintah Desa Karangasem telah menyelesaikan seluruh program kegiatan untuk tahun 2019. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Desa Karangasem Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2020 oleh Kepala Desa setelah melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem.

Pada tahun 2019 jumlah pendapatan Desa Karangasem mencapai Rp 1.610.146.105 yang terdiri dari berbagai sumber. Dari seluruh program kegiatan yang telah dijalankan, masih terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 38.237.407. SILPA tersebut nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pada tahun 2020. (aan)

Dokumen Lampiran : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Tahun 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar