Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Tahun 2019
Aan Dwiwahyudi 17 April 2020 11:23:40 WIB
Karangasem (SIDA) - Pemerintah Desa Karangasem telah menyelesaikan seluruh program kegiatan untuk tahun 2019. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Desa Karangasem Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 10 Januari 2020 oleh Kepala Desa setelah melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem.
Pada tahun 2019 jumlah pendapatan Desa Karangasem mencapai Rp 1.610.146.105 yang terdiri dari berbagai sumber. Dari seluruh program kegiatan yang telah dijalankan, masih terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 38.237.407. SILPA tersebut nantinya akan digunakan untuk pembiayaan pada tahun 2020. (aan)
Dokumen Lampiran : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Tahun 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman