Pelayanan Kependudukan Dilakukan Secara Online
Aan Dwiwahyudi 02 April 2020 10:53:58 WIB
Karangasem (SIDA) - Dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Desa Karangasem telah mengambil beberapa kebijakan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan pelayanan kependudukan secara online. Bagi warga yang membutuhkan pelayanan kependudukan dapat menghubungi Kasdi selaku Kepala Seksi Pemerintahan maupun Ria Ristiani selaku Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum melalui komunikasi aplikasi WhatsApp.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kerumunan masyarakat di lingkungan Balai Desa. Sehingga mata rantai penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin. (aan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman