Wajib Lapor Bagi Para Pendatang
Aan Dwiwahyudi 28 Maret 2020 21:58:43 WIB
Karangasem (SIDA) - Pemerintah Desa Karangasem memberlakukan wajib lapor kepada para pendatang yang memasuki wilayah Desa. Terutama mereka yang berasal atau pernah singgah di daerah yang terdampak Covid-19. Hal ini tidak hanya berlaku bagi para pendatang, warga setempat yang telah berpergian juga diberlakukan hal yang sama.
Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19. "Kita tidak pernah tahu siapa yang membawa virus dan tidak, dikarenakan Covid-19 sulit terdeteksi", terang Maryanto selaku Kepala Desa.
Hasil dari laporan warga ini nantiya akan digunakan sebagai bahan untuk dilakukan entri dalam SIDA SAMEKTA. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1563 tanggal 24 Maret 2020, data yang ada akan diolah oleh pihak Puskesmas untuk dilakukan pemantauan.
Dengan data yang akurat diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dicegah bersama. Oleh karena itu seluruh masyarakat diminta untuk berperan aktif dan membantu proses pendataan. (aan)
Foto : Dinas Kominfo DIY
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman