Wajib Lapor Bagi Para Pendatang

Aan Dwiwahyudi 28 Maret 2020 21:58:43 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemerintah Desa Karangasem memberlakukan wajib lapor kepada para pendatang yang memasuki wilayah Desa. Terutama mereka yang berasal atau pernah singgah di daerah yang terdampak Covid-19. Hal ini tidak hanya berlaku bagi para pendatang, warga setempat yang telah berpergian juga diberlakukan hal yang sama.

Kebijakan ini diambil dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19. "Kita tidak pernah tahu siapa yang membawa virus dan tidak, dikarenakan Covid-19 sulit terdeteksi", terang Maryanto selaku Kepala Desa.

Hasil dari laporan warga ini nantiya akan digunakan sebagai bahan untuk dilakukan entri dalam SIDA SAMEKTA. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1563 tanggal 24 Maret 2020, data yang ada akan diolah oleh pihak Puskesmas untuk dilakukan pemantauan.

Dengan data yang akurat diharapkan penyebaran Covid-19 dapat dicegah bersama. Oleh karena itu seluruh masyarakat diminta untuk berperan aktif dan membantu proses pendataan. (aan)

 

Foto : Dinas Kominfo DIY

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar