SPPT PBB Tahun 2020 Segera Dibagikan

Aan Dwiwahyudi 06 Maret 2020 10:06:47 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemerintah Desa Karangasem telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mengirimkan secara langsung pada hari Rabu (04/03/2020). Total sebanyak 2.338 lembar diterima oleh Desa dengan pokok ketetapan Rp 132.949.695.

Dan pada hari ini Jum'at (06/03/2020) SPPT mulai dipilah sesuai dengan wajib pajak dari masing-masing Padukuhan. Terpantau Komari selaku Koordinator Petugas Pungut tingkat Desa dengan dibantu beberapa Dukuh mulai mengerjakan PBB tahun 2020. "Setelah selesai nanti akan langsung kita bagikan ke warga, dan bagi yang mengikuti program PTSL bisa langsung membayar terlebih dahulu", terang beliau. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan memang menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti program PTSL tahun ini. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar