Dilarang 'Angon' Ternak di Lapangan Desa Karangasem
Aan Dwiwahyudi 07 Februari 2020 15:16:58 WIB
Karangasem (SIDA) - Desa Karangasem memiliki sebuah lapangan sepak bola yang terletak di Padukuhan Karangasem. Setiap hari lapangan digunakan untuk bermain sepak bola mulai dari usia anak sampai dengan dewasa. Tak jarang juga digunakan untuk tempat berbagai kegiatan masyarakat.
Akan tetapi masyarakat setempat juga memanfaatkan rumputnya untuk pakan ternak. Dahulu sering digunakan untuk 'angon' (menggembala) ternak baik kambing maupun sapi. Akan tetapi hal ini sudah dilarang mengingat timbul banyak kotoran yang mengganggu pengguna lapangan yang lain.
Pada akhir-akhir ini, rumput di lapangan diambil menggunakan sabit oleh masyarakat dari luar Desa maupun daerah. Oleh sebab itu Pemerintah Desa membuat larangan untuk tidak merumput maupun 'angon' ternak di lapangan sepak bola. Akan tetapi larangan merumput hanya diperuntukan bagi warga luar wilayah Desa. (aan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Telah Tersalurkan
- Zakat Fitrah di Kalurahan Karangasem
- Kegiatan Apel Pagi
- Publikasi APBKal 2025 dan Laporan Realisasi APBKal 2024
- Safari Ramadhan Hari Ke-4
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 8 Tahun 2024 Tentang APBKal 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal T.A. 2024