"Palangan" Jadi Aturan Saat Acara Lamaran
Aan Dwiwahyudi 28 Januari 2020 18:44:54 WIB
Karangasem (SIDA) - Saat dua insan sudah saling menemukan kecocokan, maka mereka akan segera menuju ke pelaminan. Namun sebelum hal itu terwujud mereka harus melalui acara lamaran terlebih dahulu. Ini sudah menjadi tradisi umum seperti yang ada di wilayah Desa Karangasem.
Akan tetapi ada salah satu hal yang menarik dalam acara lamaran ini. Jika pada umumnya dalam lamaran digunakan untuk saling tukar cincin dan menentukan tanggal pernikahan, di wilayah Desa juga terdapat aturan yang dinamakan "Palangan". Aturan ini dibuat oleh warga setempat di tiap-tiap Padukuhan.
Ketika kedua calon mempelai sudah bersepakat terkait tanggal pernikahan, maka mulai dari lamaran sampai dengan hari yang telah ditentukan salah satu pihak tidak boleh membatalkan niatan baik tersebut. Jika kedapatan salah satu pihak menyebabkan batalnya pernikahan maka akan dikenakan denda oleh warga setempat dan uangnya akan masuk dalam kas Padukuhan. Aturan ini diterapkan ketika ada lamaran masuk di wilayah Desa Karangasem. Menurut salah satu warga, aturan ini dibuat untuk membuktikan keseriusan laki-laki yang hendak melamar. "Wong Jowo iku sek digugu tembunge (orang Jawa itu yang dipercaya adalah ucapannya)," terang salah satu warga. Selain itu aturan ini dibuat agar tidak terjadi pembatalan acara pernikahan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. (aan)
Foto : google.com
Komentar atas "Palangan" Jadi Aturan Saat Acara Lamaran
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman