Himbauan Waspada Antraks
Aan Dwiwahyudi 17 Januari 2020 10:59:39 WIB
Karangasem (SIDA) - Bupati Gunungkidul pada tanggal 14 Januari 2020 menerbitkan Surat Edaran Nomor : 524/1071 tentang waspada antraks. Hal ini mengingat kejadian kematian ternak yang terindikasi antraks, dimana merupakan jenis penyakit hewan zoonosis yang dapat membahayakan jiwa manusia. Selain itu langkah tersebut diambil untuk melindungi potensi peternakan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, Maryanto selaku Kepala Desa menginstruksikan kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan jika terdapat kejadian ternak yang mati mendadak. Selain itu masyarakat juga diharapkan untuk sementara waktu melakukan pembatasan lalu lintas ternak keluar masuk wilayah Desa Karangasem. "Ditahan dulu jika ingin jual ataupun membeli sapi maupun kambing", terang beliau. Apabila ditemukan gejala antraks pada manusia juga dimohon segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat. Selain itu, ternak yang mati secara mendadak agar diperlakukan sebagaimana mestinya atau dikubur, tidak dimanfaatkan dalam bentuk apapun. (aan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman