Pelayanan di Desa Karangasem Dapat Dilakukan Sewaktu-Waktu

Aan Dwiwahyudi 08 Januari 2020 10:52:16 WIB

Karangasem (SIDA) - Dalam rangka meningkatkan disiplin, tertib, produktivitas, dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka Bupati Gunungkidul telah menetapkan peraturan sejak tahun 2014. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa hari kerja Kantor Desa mulai Senin sampai Jum'at, kecuali tanggal merah atau hari libur Nasional. Sedangkan jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB setiap hari Senin - Kamis, sedangkan hari Jum'at mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB. Dan sampai dengan saat ini, aturan tersebut sudah dapat diterapkan dengan baik oleh Pemerintah Desa Karangasem.

Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa termasuk Dukuh setiap hari 'ngantor' di Balai Desa. Walaupun demikian, Perangkat Desa masih melayani masyarakat di luar jam kerja. Kebiasaan lama masyarakat yang meminta pelayanan sewaktu-waktu masih sering diterapkan. Mereka yang ingin mengakses dokumen penting dan mendesak masih dapat dilayani selama 24 jam. Hal ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Desa Karangasem, mengingat pentingnya pelayanan kepada masyarakat. Bahkan tidak hanya pengurusan dokumen-dokumen, Perangkat Desa juga siap membantu masyarakat yang membutuhkan dalam berbagai kepentingan. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar