Pemerintah Desa Karangasem Sepakat Tandatangani Surat Pernyataan
Aan Dwiwahyudi 19 Desember 2019 22:13:05 WIB
Karangasem (SIDA) - Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017, pengelolaan Tanah Desa sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Desa. Pemanfaatan Tanah Desa yang ada harus memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan kesejahteraan rakyat. Termasuk tanah pelungguh yang diberikan sebagai tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta tanah pengarem-arem yang diberikan sebagai tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa purna tugas.
Berdasarkan hal tersebut, pada beberapa waktu yang lalu Kepala Desa dan Perangkat Desa Karangasem sepakat untuk menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi kesanggupan mengenai tanah pelungguh maupun pengarem-arem yang diterima agar dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Tanah yang diterima juga hanya boleh digunakan untuk lahan pertanian tanaman pangan, tidak untuk proyek apapun. Disamping itu, sebagian dari tanah tersebut juga harus disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Desa Karangasem sendiri mengambil kebijakan seperti ini berdasarkan masukan dari warga masyarakat. Selain itu juga masih banyak petani yang belum memiliki tanah garapan sendiri, bahkan kesulitan dalam memperoleh hak sewa atas tanah garapan. Dalam mengambil kebijakan ini, Pemerintah Desa sudah melalui konsultasi kepada Dinas dan Instansi terkait. Oleh karena itu bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lama maupun yang baru harus bisa mengikuti kebijakan tersebut. (aan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman