Rencana Deklarasi STBM 5 Pilar
Aan Dwiwahyudi 17 Desember 2019 09:45:19 WIB
Karangasem (SIDA) - Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar sudah mulai diterapkan oleh masyarakat Desa Karangasem. STBM sendiri adalah pendekatan untuk merubah perilaku hidup bersih dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat. STBM terdiri dari 5 pilar penting meliputi :
- Stop buang air bersih sembarangan
- Cuci tangan pakai sabun
- Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga
- Pengelolaan sampah rumah tangga
- Pengelolaan limbah cair rumah tangga
Setiap rumah tangga sudah dipicu untuk melaksanakan program tersebut melalui UPT Puskesmas Ponjong II maupun Kader Kesehatan yang ada. Dan pada beberapa waktu yang lalu juga sudah dilakukan verifikasi langsung oleh Pemerintah Kecamatan Ponjong serta UPT Puskesmas Ponjong II. Hasil dari verifikasi tersebut Desa Karangasem dikatakan layak untuk dilaksanakan Deklarasi STBM 5 Pilar. Jika hal ini dapat terwujud, maka Karangasem akan menjadi Desa ke-7 di Kabupaten Gunungkidul yang melaksanakan Deklarasi. Dengan penerapan hal tersebut diharapkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Desa Karangasem akan senantiasa meningkat. (aan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman