Usia Minimal Menikah Telah Diterapkan

Aan Dwiwahyudi 30 November 2019 22:06:44 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemerintah telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal usia menikah untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Dimana pada UU lama batas minimal laki-laki 19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun.

Peraturan ini juga sudah diterapkan di Pemerintah Desa Karangasem. Masyarakat sudah diberikan pemahaman tentang perubahan aturan ini. Dan dengan adanya UU Perkawinan yang baru ini diharapkan dapat menghindari perkawinan pada usia anak. Sedangkan calon pengantin yang berusia di bawah batas minimal tersebut akan diarahkan untuk mengajukan permohonan dispensasi terlebih dahulu ke Pengadilan Agama.

Sampai dengan berita ini diturunkan, belum pernah terjadi perkawinan pada usia anak di wilayah Desa Karangasem. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar