Kamis Pahing, Perangkat Desa Gunakan Pakaian Adat Jawa
Aan Dwiwahyudi 19 September 2019 15:33:51 WIB
Karangasem (SIDA) - Pada hari ini bertepatan dengan Kamis Pahing (19/09) Perangkat Desa Karangasem mengenakan pakaian adat jawa. Hal ini rutin dilaksanakan setiap "selapan" sekali (35 hari). Dimana sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 58/KPTS/2018 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta pada Hari Tertentu Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Penggunaan pakaian adat jawa ini sendiri dimaksudkan untuk melestarikan budaya leluhur yang sudah ada. Selain itu juga termasuk ikut mewarnai keistimewaan Yogyakarta yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang. Pemilihan Kamis Pahing ini ditandai sebagai hari berdirinya Keraton Yogyakarta.
Adanya ketentuan ini juga disambut positif oleh Pemerintah Desa Karangasem. Hal ini juga tidak menjadi halangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga Perangkat Desa Karangasem senantiasa konsisten dalam melaksanakan tugas ini. (aan)
Sumber : Ria Ristiani
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman