Kamis Pahing, Perangkat Desa Gunakan Pakaian Adat Jawa

Aan Dwiwahyudi 19 September 2019 15:33:51 WIB

Karangasem (SIDA) - Pada hari ini bertepatan dengan Kamis Pahing (19/09) Perangkat Desa Karangasem mengenakan pakaian adat jawa. Hal ini rutin dilaksanakan setiap "selapan" sekali (35 hari). Dimana sesuai dengan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 58/KPTS/2018 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta pada Hari Tertentu Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Penggunaan pakaian adat jawa ini sendiri dimaksudkan untuk melestarikan budaya leluhur yang sudah ada. Selain itu juga termasuk ikut mewarnai keistimewaan Yogyakarta yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang. Pemilihan Kamis Pahing ini ditandai sebagai hari berdirinya Keraton Yogyakarta.

Adanya ketentuan ini juga disambut positif oleh Pemerintah Desa Karangasem. Hal ini juga tidak menjadi halangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga Perangkat Desa Karangasem senantiasa konsisten dalam melaksanakan tugas ini. (aan)

 

Sumber : Ria Ristiani

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar