Pasca Putusan MK, Desa Karangasem Terpantau Aman

Aan Dwiwahyudi 28 Juni 2019 22:07:35 WIB

Karangasem (SIDA) - Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan hasil putusan terkait sengketa Pemilihan Umum 2019 pada Kamis (27/06). Sebagaimana diketahui bahwa semua gugatan dari kubu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 ditolak oleh MK. Oleh karena itu Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin dinyatakan sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

Dengan adanya putusan tersebut, warga masyarakat di Desa Karangasem terpantau dalam kondisi aman dan tentram. Semua pihak dapat menerima hasil putusan tersebut dengan lapang dada. Bahkan tidak ada warga yang terlibat dalam gerakan massa di wilayah Ibu Kota.

Dan dengan adanya hasil tersebut, seluruh rangkaian Pemilu Serentak telah usai. Tidak ada lagi kubu 01 maupun 02, yang ada hanya persatuan Indonesia. Dan setelah ini diharapkan seluruh warga masyarakat dapat bersatu untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang kita cita-citakan. (aan)

 

Sumber foto : google.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar