KTR Padukuhan Karangasem
Aan Dwiwahyudi 23 Juni 2019 20:52:55 WIB
Karangasem (SIDA) - UPT Puskesmas Ponjong II terus berupaya untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 di wilayah Desa Karangasem. Perda tersebut mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dan terhitung sudah 5 (lima) Padukuhan yang melaksanakan komitmen bersama mengenai hal tersebut.
Yang terbaru masyarakat Padukuhan Karangasem melaksanakan kegiatan ini pada hari Jum'at (21/06). Kegiatan diawali dengan sosialisasi dari Petugas Kesehatan UPT Puskesmas Ponjong II seputar rokok beserta bahayanya. Kemudian masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur menyepakati berbagai tempat yang harus bebas dari asap rokok. Antara lain terdiri dari Balai Padukuhan, Masjid, tempat jagong bayi, tempat jenguk orang sakit, tempat-tempat pertemuan, serta di dalam rumah.
Dengan adanya hal tersebut, diharapkan para perokok akan lebih menghargai orang lain untuk menghirup udara bersih. Sehingga penyakit yang timbul akibat asap rokok dapat dihindari. (aan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman