KTR Padukuhan Karangasem

Aan Dwiwahyudi 23 Juni 2019 20:52:55 WIB

Karangasem (SIDA) - UPT Puskesmas Ponjong II terus berupaya untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 di wilayah Desa Karangasem. Perda tersebut mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dan terhitung sudah 5 (lima) Padukuhan yang melaksanakan komitmen bersama mengenai hal tersebut.

Yang terbaru masyarakat Padukuhan Karangasem melaksanakan kegiatan ini pada hari Jum'at (21/06). Kegiatan diawali dengan sosialisasi dari Petugas Kesehatan UPT Puskesmas Ponjong II seputar rokok beserta bahayanya. Kemudian masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur menyepakati berbagai tempat yang harus bebas dari asap rokok. Antara lain terdiri dari Balai Padukuhan, Masjid, tempat jagong bayi, tempat jenguk orang sakit, tempat-tempat pertemuan, serta di dalam rumah. 

Dengan adanya hal tersebut, diharapkan para perokok akan lebih menghargai orang lain untuk menghirup udara bersih. Sehingga penyakit yang timbul akibat asap rokok dapat dihindari. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar