Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2019

Aan Dwiwahyudi 29 Mei 2019 22:15:14 WIB

Karangasem (SIDA) - Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Cuti Bersama Tahun 2019 pada tanggal 28 Mei 2019. Surat Edaran dengan Nomor 003/2759 tersebut berisi jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal bagi seluruh Perangkat Daerah maupun unit kerja di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Tanpa terkecuali di dalam Pemerintah Desa Karangasem.

Untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 ditetapkan cuti bersama jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Sehingga pelayanan di Desa Karangasem akan dilayani terakhir pada tanggal 31 Mei 2019 sebelum memasuki cuti bersama dan libur lebaran. Pelayanan akan mulai efektif kembali pada tanggal 10 Juni 2019. Oleh karena itu dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengetahui hal ini dengan seksama. (aan)

 

Sumber foto : tribunnews.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar