Monev KTR Betoro Kidul

Aan Dwiwahyudi 20 Mei 2019 13:26:08 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 69 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di dalamnya mengatur mengenai batasan tempat-tempat yang harus bebas dari asap rokok. Seiring dengan hal tersebut, di berbagai lapisan masyarakat, lembaga swasta, serta instansi Pemerintah juga telah mengimplementasikan peraturan ini. Termasuk yang dilaksanakan di wilayah Desa Karangasem.

Pada beberapa waktu yang lalu, terhitung sudah 4 (empat) Padukuhan yang telah menyepakati Kawasan Tanpa Rokok (KTR), antara lain Betoro Kidul, Jomblang Lor, Jati, serta Jomblang Tengah. Dari keempat Padukuhan tersebut terhitung yang lebih awal melaksanakan program ini adalah di Betoro Kidul.

Oleh karena itu pada hari Senin (20/05), Tim dari UPT Puskesmas Ponjong II melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KTR di Betoro Kidul. Komitmen masyarakat yang telah disepakati pada tanggal 22 Agustus 2017 sampai saat ini masih dilaksanakan dengan baik. Mereka masih patuh untuk tidak merokok di tempat-tempat tertentu, antara lain tempat ibadah, Balai Padukuhan, tempat pertemuan RT, serta tempat jagong bayi. Dengan demikian masyarakat merasakan secara langsung manfaat yang diperoleh dari kesepakatan tersebut. Oleh karena itu komitmen tersebut masih akan dilaksanakan sampai dengan waktu yang tidak ditetapkan. (aan)

 

Sumber foto :

  1. Sadeli
  2. Tri Setyaningsih
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar