Pembentukan Panitia Pengisian BPD

Aan Dwiwahyudi 13 Mei 2019 11:17:46 WIB

Karangasem (SIDA) - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangasem sebentar lagi memasuki masa purna tugas. Mereka terhitung sudah menjabat selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji pada 2013 silam. Dan secara resmi akan berakhir pada bulan September 2019 mendatang. Untuk selanjutnya anggota BPD ini akan mengalami format baru sesuai dengan Peraturan Bupati yang ada.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa Karangasem melaksanakan rapat pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD pada hari Jum'at (10/05). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, serta tokoh masyarakat Desa Karangasem. Dalam pertemuan tersebut diputuskan Panitia Pengisian Anggota BPD sejumlah 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur Perangkat Desa dan unsur masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Adapun untuk Panitia Pengisian Anggota BPD terdiri dari :

  1. Sutrisno, S.Ag (unsur masyarakat) sebagai Ketua
  2. Suharno, S.H (unsur masyarakat) sebagai Sekretaris
  3. Sumanto (unsur masyarakat) sebagai Anggota
  4. Mujiyo (unsur masyarakat) sebagai Anggota
  5. Sutanto (unsur masyarakat) sebagai Anggota
  6. Tumin Mento Raharjo (unsur masyarakat) sebagai Anggota
  7. Nyamin (unsur Perangkat Desa) sebagai Anggota
  8. Ria Ristiani (unsur Perangkat Desa) sebagai Anggota
  9. Warsito (unsur Perangkat Desa) sebagai Anggota

Panitia ini yang nantinya akan melaksanakan segala proses penjaringan dan penyaringan anggota BPD untuk masa bakti 2019-2025. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar