Bulan Dana PMI Tahun 2019

Aan Dwiwahyudi 06 Mei 2019 10:55:11 WIB

Karangasem (SIDA) - Pada beberapa waktu yang lalu Pemerintah Desa Karangasem mendapatkan surat dari Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Gunungkidul. Surat dengan Nomor 02/PBD/PMI.GK/III/2019 ini berisi tentang Permohonan Sumbangan Bulan Dana PMI tahun 2019. Permohonan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, serta masyarakat Desa Karangasem.

Sebagaimana diketahui pada setiap tahun ketika memasuki Bulan Dana PMI, panitia tingkat Kabupaten melakukan pengumpulan sumbangan dari masyarakat. Pada tahun ini Panitia Bulan Dana PMI dibentuk sesuai dengan Keputusan Pengurus Palang Merah Indonesia Kabupaten Gunungkidul nomor 03.A/KEP/PK-PMI/III/2019 tentang Susunan Panitia Bulan Dana PMI Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019. Selain itu PMI Kabupaten Gunungkidul juga sudah mengantongi izin yang tertuang dalam Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 69/KPTS/2019 untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan.

Berdasarkan hal tersebut maka diselenggarakan Bulan Dana PMI tahun 2019 mulai tanggal 12 Maret sampai dengan tanggal 31 Agustus 2019 di Kabupaten Gunungkidul. Terkait dengan besaran sumbangan telah ditentukan sesuai kedudukan masing-masing. Untuk Kepala Desa sebesar Rp 3.000, sedangkan untuk Perangkat Desa dan Kelapa Keluarga (KK) masing-masing sebesar Rp 2.000. Oleh karena itu dimohon kepada seluruh masyarakat Desa Karangasem untuk dapat mendukung dan berpartisipasi dalam hal tersebut. Dikarenakan dana dari masyarakat yang terkumpul ini nantinya akan digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan, mulai dari kegiatan donor darah, tugas kepalangmerahan, sampai bantuan serta penanggulangan bencana. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar