Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan
Aan Dwiwahyudi 06 Mei 2019 09:46:36 WIB
Karangasem (SIDA) - Bulan Ramadhan 1440 H sudah dimulai sejak hari ini. Dan seluruh umat Islam sudah mulai menjalankan ibadah puasa, termasuk para pegawai yang ada lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sehingga dalam rangka peningkatan kualitas ibadah di bulan suci ini, maka Bupati Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003/2291 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Jam Kerja selama bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M.
Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja bagi semua instansi yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul selama bulan Ramadhan. Adapun bagi Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis pukul 07.30 - 15.00 WIB. Dengan waktu istirahat selama 15 (lima belas) menit, yaitu pukul 11.45 - 12.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jum'at pukul 07.30 - 11.00 WIB.
Disamping itu bagi unit kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, pada hari Senin sampai dengan Kamis pada pukul 07.30 - 13.30 WIB. Sedangkan pada hari Jum'at pada pukul 07.30 - 11.00 WIB, serta hari Sabtu pada pukul 07.30 - 12.30 WIB. Dengan demikian jam kerja pada bulan Ramadhan ini menjadi lebih pendek dari biasanya.
Dan tentunya setelah bulan puasa usai nanti maka jam kerja akan berjalan seperti sebelumnya. Sehingga diharapkan informasi ini dapat diketahui oleh masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan selama bulan Ramadhan ini. (aan)
Foto : google.com
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman