PBB 2019 Siap Dibagikan

Aan Dwiwahyudi 29 April 2019 12:39:55 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemerintah Desa Karangasem pada beberapa waktu yang lalu sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) Tahun 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Mantri Pajak Kecamatan Ponjong. Dan setelah melalui proses yang cukup lama, SPPT PBB P-2 siap untuk dibagikan kepada warga masyarakat.

Tercatat SPPT yang diterima oleh Pemerintah Desa sejumlah 2.338 lembar dengan pokok ketetapan sebesar Rp 115.743.843. Menurut penuturan Bapak Kasdi selaku Koordinator Desa, jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 1 (satu) juta dari jumlah tahun lalu. "PBB tahun 2018 sudah menyentuh angka Rp 116.817.000, dan sekarang mengalami penurunan", terang beliau.

Untuk selanjutnya dihimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera membayar melalui petugas pungut yang ada di masing-masing Padukuhan paling lambat 30 September 2019. Karena setelah tanggal tersebut akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% setiap bulannya.(aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar