Pemasangan DPTb
Aan Dwiwahyudi 13 April 2019 19:04:57 WIB
Karangasem (SIDA) - KPU terus berusaha memberikan fasilitas dengan maksimal agar para pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah layanan pindah memilih. Layanan ini diberikan kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena alasan tertentu. Dan sebenarnya layanan ini sudah resmi ditutup pada tanggal 17 Maret 2019 atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Akan tetapi layanan ini dibuka kembali khusus untuk melayani para pemilih yang akan pindah memilih karena alasan pekerjaan saat hari pemungutan suara. Oleh karena itu PPS merekap data warga yang menggunakan layanan tersebut dan resmi ditetapkan pada tanggal 11 April 2019. Sedangkan untuk Desa Karangasem terdapat 4 (empat) pemilih yang menggunakan layanan ini dan tersebar di 2 (dua) TPS. Mereka semua berasal dari luar provinsi sehingga nanti pada saat pemungutan suara hanya mendapatkan 1 (satu) jenis surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Dan untuk daftar nama DPTb tersebut sudah ditempel di papan pengumuman PPS pada hari Sabtu (13/04) oleh PPS setempat. (aan)
Foto : Krisnawati
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat, Wujud Komitmen Kalurahan Tingkatkan Pelayanan
- Rapat Koordinasi Rutin
- Apel Perdana Dengan Plt Lurah
- Selamat Menunaikan Ibadah Haji 1447 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 7 Tahun 2025 Tentang APBKal 2026
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal T.A. 2025
- Sosialisasi Keanekaragaman Hayati
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













