Pemasangan DPTb

Aan Dwiwahyudi 13 April 2019 19:04:57 WIB

Karangasem (SIDA) - KPU terus berusaha memberikan fasilitas dengan maksimal agar para pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah layanan pindah memilih. Layanan ini diberikan kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena alasan tertentu. Dan sebenarnya layanan ini sudah resmi ditutup pada tanggal 17 Maret 2019 atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Akan tetapi layanan ini dibuka kembali khusus untuk melayani para pemilih yang akan pindah memilih karena alasan pekerjaan saat hari pemungutan suara. Oleh karena itu PPS merekap data warga yang menggunakan layanan tersebut dan resmi ditetapkan pada tanggal 11 April 2019. Sedangkan untuk Desa Karangasem terdapat 4 (empat) pemilih yang menggunakan layanan ini dan tersebar di 2 (dua) TPS. Mereka semua berasal dari luar provinsi sehingga nanti pada saat pemungutan suara hanya mendapatkan 1 (satu) jenis surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Dan untuk daftar nama DPTb tersebut sudah ditempel di papan pengumuman PPS pada hari Sabtu (13/04) oleh PPS setempat. (aan)

 

Foto : Krisnawati

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar