Pemasangan DPTb
Aan Dwiwahyudi 13 April 2019 19:04:57 WIB
Karangasem (SIDA) - KPU terus berusaha memberikan fasilitas dengan maksimal agar para pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah layanan pindah memilih. Layanan ini diberikan kepada pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain karena alasan tertentu. Dan sebenarnya layanan ini sudah resmi ditutup pada tanggal 17 Maret 2019 atau 30 hari sebelum pemungutan suara. Akan tetapi layanan ini dibuka kembali khusus untuk melayani para pemilih yang akan pindah memilih karena alasan pekerjaan saat hari pemungutan suara. Oleh karena itu PPS merekap data warga yang menggunakan layanan tersebut dan resmi ditetapkan pada tanggal 11 April 2019. Sedangkan untuk Desa Karangasem terdapat 4 (empat) pemilih yang menggunakan layanan ini dan tersebar di 2 (dua) TPS. Mereka semua berasal dari luar provinsi sehingga nanti pada saat pemungutan suara hanya mendapatkan 1 (satu) jenis surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Dan untuk daftar nama DPTb tersebut sudah ditempel di papan pengumuman PPS pada hari Sabtu (13/04) oleh PPS setempat. (aan)
Foto : Krisnawati
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Telah Tersalurkan
- Zakat Fitrah di Kalurahan Karangasem
- Kegiatan Apel Pagi
- Publikasi APBKal 2025 dan Laporan Realisasi APBKal 2024
- Safari Ramadhan Hari Ke-4
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 8 Tahun 2024 Tentang APBKal 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal T.A. 2024