KPPS Desa Karangasem Tak Kenal Waktu

Aan Dwiwahyudi 12 April 2019 16:26:22 WIB

Karangasem (SIDA) - KPPS Desa Karangasem yang telah dilantik dan diberikan bimbingan teknis pada beberapa hari yang lalu langsung melaksanakan tugasnya. Pada hari Kamis (11/04) mereka menerima kelengkapan awal untuk Pemilu 2019 yaitu Formulir C-6 KWK beserta dengan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari PPS setempat. Kedua berkas ini merupakan sebuah satuan yang tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan Pemilu. Formulir C-6 KWK ini yang oleh masyarakat umum biasa disebut undangan Pemilu, dimana pengisiannya berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah menerima berkas tersebut, para KPPS pada hari yang sama langsung mengerjakan walau harus sampai malam hari. Karena memang dalam pengisiannnya harus dikerjakan secara manual dan membutuhkan ketelitian yang ekstra. Sehingga seluruh anggota harus bersatu padu dalam menyelesaikannya. Formulir C-6 KWK itu sendiri paling lambat harus sampai di tangan pemilih pada tanggal 14 April 2019. Dan pada saat akan menggunakan hak pilih di TPS, formulir ini harus dibawa oleh pemilih beserta dengan identitas asli. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar