KPPS Desa Karangasem Tak Kenal Waktu
Aan Dwiwahyudi 12 April 2019 16:26:22 WIB
Karangasem (SIDA) - KPPS Desa Karangasem yang telah dilantik dan diberikan bimbingan teknis pada beberapa hari yang lalu langsung melaksanakan tugasnya. Pada hari Kamis (11/04) mereka menerima kelengkapan awal untuk Pemilu 2019 yaitu Formulir C-6 KWK beserta dengan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari PPS setempat. Kedua berkas ini merupakan sebuah satuan yang tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan Pemilu. Formulir C-6 KWK ini yang oleh masyarakat umum biasa disebut undangan Pemilu, dimana pengisiannya berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Setelah menerima berkas tersebut, para KPPS pada hari yang sama langsung mengerjakan walau harus sampai malam hari. Karena memang dalam pengisiannnya harus dikerjakan secara manual dan membutuhkan ketelitian yang ekstra. Sehingga seluruh anggota harus bersatu padu dalam menyelesaikannya. Formulir C-6 KWK itu sendiri paling lambat harus sampai di tangan pemilih pada tanggal 14 April 2019. Dan pada saat akan menggunakan hak pilih di TPS, formulir ini harus dibawa oleh pemilih beserta dengan identitas asli. (aan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman