Pemasangan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Aan Dwiwahyudi 02 April 2019 14:10:12 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemilhan Umum 2019 tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Berbagai tahapan sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara juga terus dikerjakan, salah satunya yang terkait dengan daftar pemilih. Untuk memperoleh data yang benar-benar valid, PPS Desa Karangasem terus berupaya semaksimal mungkin. Setelah Daftar Pemilih Tetap sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul pada beberapa bulan yang lalu, proses mengakomodir para pemilih dilakukan melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb ini dimanfaatkan oleh pemilih yang sudah tercatat di DPT akan tetapi nantinya akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Mereka dapat mengurus proses perpindahan tersebut di PPS maupun di kantor KPU Kabupaten/Kota. Untuk selanjutnya pemilih ini akan diberikan formulir A.5-KPU yang dapat digunakan saat hari pemungutan suara nanti.

Proses ini sendiri sudah resmi ditutup pada tanggal 17 Maret 2019. Dan di wilayah Desa Karangasem, pemilih yang menggunakan layanan ini juga sudah diakomodir oleh PPS. Sedangkan untuk by name DPTb juga sudah ditempel dan dapat dilihat di papan pengumuman PPS Desa Karangasem. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar