Sosialisasi Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Aan Dwiwahyudi 31 Maret 2019 17:09:40 WIB

Ponjong (SIDA) - Pemerintah Kecamatan Ponjong pada hari Kamis (28/03) melaksanakan sosialisasi tentang Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa dan Kasi Pelayanan dari 11 Desa yang ada. Selain itu juga turut hadir para Pelaku Usaha Mikro Kecil dari masing-masing Desa. Dalam acara tersebut dijelaskan mulai dari dasar hukum, ruang lingkup, prinsip, sampai tujuan pemberian IUMK. 

Terkait dengan IUMK, para pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Camat untuk kemudian dapat diberikan ijin. Dan untuk Kecamatan Ponjong sendiri penerbitan IUMK sudah dimulai sejak tahun 2018. Tercatat sudah ada 36 pelaku usaha yang mengajukan permohonan dan telah diterbitkan IUMK pada tahun tersebut. Prosesnya juga terbilang mudah, jika semua berkas permohonan telah lengkap maka 1 (satu) hari setelah itu IUMK sudah bisa diambil secara gratis. Adapun berkas yang perlu dilengkapi antara lain:

  1. Surat pengantar dari RT/RW dan Pemerintah Desa terkait usaha
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga 2 (dua) lembar
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Formulir permohonan IUMK yang telah disi

Adapun manfaat bagi para pelaku usaha yang telah mempunyi IUMK antara lain:

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha di lokasi yang telah ditetapkan
  2. Mendapatkan pendampingan untuk mengembangkan usaha
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga kuangan Bank dan Non Bank, serta
  4. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan atau Lembaga lainnya

Oleh karena itu diharapkan akan semakin banyak lagi para pelaku usaha yang peduli untuk mengajukan permohonan IUMK ini. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar