Layanan Pindah Memilih Resmi Ditutup

Aan Dwiwahyudi 18 Maret 2019 00:37:55 WIB

Karangasem (SIDA) - Layanan pindah memilih di PPS Desa Karangasem resmi ditutup pada Sabtu (17/03) pukul 16.00 WIB. Hal ini sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Dalam Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 421/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 perihal Jadwal Rekapitulasi DPTb, bahwa setelah rekapitulasi dilaksanakan di tingkat PPS sampai dengan tingkat PPK, selanjutnya akan direkap pada tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk kemudian dapat ditetapkan.

Untuk PPS Desa Karangasem sendiri juga sudah menginventarisir beberapa pemilih yang telah mengakses layanan ini. Dan dari hasil tersebut akan dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tambahan. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar