Layanan Pindah Memilih Resmi Ditutup
Aan Dwiwahyudi 18 Maret 2019 00:37:55 WIB
Karangasem (SIDA) - Layanan pindah memilih di PPS Desa Karangasem resmi ditutup pada Sabtu (17/03) pukul 16.00 WIB. Hal ini sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Dalam Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 421/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 perihal Jadwal Rekapitulasi DPTb, bahwa setelah rekapitulasi dilaksanakan di tingkat PPS sampai dengan tingkat PPK, selanjutnya akan direkap pada tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk kemudian dapat ditetapkan.
Untuk PPS Desa Karangasem sendiri juga sudah menginventarisir beberapa pemilih yang telah mengakses layanan ini. Dan dari hasil tersebut akan dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tambahan. (aan)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman