Penertiban Alat Peraga Kampanye
Aan Dwiwahyudi 13 Maret 2019 21:44:59 WIB
Karangasem (SIDA) - Rabu (13/03) Jajaran Bawaslu dan Polisi Pamong Praja diagendakan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang ada di wilayah Desa Karangasem. Di hari yang sama, tim penertiban juga bergerak di 10 (sepuluh) Desa lain di Kecamatan Ponjong. Penertiban ini dilakukan pada beberapa alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. Beberapa spanduk, baliho, maupun bendera yang dipasang terlalu dekat dengan fasilitas umum dilakukan pencopotan. Dan alat peraga kampanye yang dipasang tidak pada zona pasang juga ditertibkan. Selain itu, beberapa spanduk yang dirusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab juga tak luput untuk dicopot. "Semua hal tersebut dilakukan agar para peserta Pemilu 2019 lebih menaati aturan dalam melaksanakan kampanye, khususnya yang melalui media peraga", terang Aris Pantoro, SE selaku Pengawas Pemilu tingkat Desa. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh jajaran PPS Desa Karangasem. (aan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman