Layanan Pindah Memilih Masih Dilayani

Aan Dwiwahyudi 11 Maret 2019 08:08:33 WIB

Karangasem (SIDA) - Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, pemilih tersebut dapat memberikan suara di TPS lain melalui layanan pindah memilih.

Keadaan pemilih yang dibolehkan pindah memilih (PKPU N0 11 Tahun 2018 pasal 36), antara lain:

  1. Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di Rumah Sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
  6. Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah/ tinggi;
  7. Pindah domisili; dan atau
  8. Tertimpa bencana alam

Oleh karena itu bagi pemilih yang ingin menggunakan layanan ini dapat langsung datang ke PPS atau KPU Kabupaten setempat dengan membawa KTP Elektronik dan nomor Kartu Keluarga sebelum tanggal 17 Maret 2019. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar