Rapat Pleno Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2019

Aan Dwiwahyudi 11 Maret 2019 07:45:26 WIB

Karangasem (SIDA) - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1543/PL.02.1-SD/01/KPU/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018 perihal Pencetakan By Name DPTHP-2, Rekap DPK dan DPTb, serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 227/PL.02.1-Kpt/01/KPU/I/2019 Tanggal 17 Januari 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPK, DPTb, dan Perbaikan DPT dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, Panitia Pemungutan Suara Desa Karangasem Kecamatan Ponjong pada hari Minggu (10/03) telah melaksanakan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Khusus. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Karangasem dengan dihadiri PPS beserta Sekretariat PPS, Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Desa, Perwakilan Peserta Pemilu Tingkat Desa, serta Pemerintah Desa Karangasem. Acara tersebut dimulai pukul 12.30 WIB dan dapat berjalan dengan lancar. Daftar Pemilih Khusus (DPK) itu sendiri adalah data pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga dapat dimasukan sebagai pemilih dalam Pemilu pada 17 April 2019 nanti. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar