Pindah Domisili Tetap Menggunakan Pengantar RT/RW

Aan Dwiwahyudi 01 November 2018 12:20:40 WIB

Karangasem (SIDA) - Akhir-akhir ini ramai diberitakan khususnya di media sosial bahwa untuk pindah domisili tidak harus meminta pengantar dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) serta Desa. Warga hanya langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengurus proses kepindahan. Berbeda dengan prosedur yang selama ini telah diterapkan. Hal tersebut tentu saja menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, Desa Karangasem masih menerapkan prosedur pelayanan kependudukan seperti biasanya. Warga yang ingin mengurus kepindahan harus melalui RT, RW dan juga Desa. Hal ini dibenarkan oleh Kasdi selaku Kasi Pemerintahan Desa. "Kami tidak merubah prosedur pelayanan yang sudah ada hanya berdasarkan berita di media saja, harus ada peraturan maupun petunjuk teknis terlebih dahulu", terang beliau. Dan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul juga masih menerapkan undang-undang yang sudah ada karena belum ada undang-undang yang baru.

Dalam keterangannya, Kasdi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atas informasi yang belum resmi. Jika belum paham perlu dikonfirmasi kepada RT/RW dan juga Dukuh setempat, untuk kemudian ditindak lanjuti secara berjenjang ke Desa, Kecamatan dan Kabupaten. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar