Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 7 Tahun 2025 Tentang APBKal 2026

Aan Dwiwahyudi 06 Mei 2026 09:44:00 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemerintah Kalurahan Karangasem telah menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk Tahun Anggaran 2026. Hal ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2026 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 4 Tahun 2025. APBKal itu sendiri disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Untuk tahun 2026 sendiri, diproyeksikan Pemerintah Kalurahan Karangasem akan memperoleh pendapatan sejumlah Rp 2.248.897.500,00 yang berasal dari berbagi sumber. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 dengan perincian sebagai berikut:

1

Pendapatan Kalurahan

 

Rp  2.248.897.500,00

2

Belanja Kalurahan

 

Rp  2.090.352.004,00

 

Surplus/Defisit

 

Rp.    158.545.496,00

3

Pembiayaan Kalurahan

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

:

Rp.      24.056.504,00

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

:

Rp.    182.602.000,00

 

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

:

Rp.   (158.545.496,00)

Dan secara lebih rinci dapat dilihat dalam lampiran file di bawah ini.

Dokumen Lampiran : Lembaran Kalurahan Karangasem Tahun 2025 Nomor 7


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Cek Permohonan E-KTP
Cek Status Permohonan KTP
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial