Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 8 Tahun 2024 Tentang APBKal 2025

Aan Dwiwahyudi 10 Maret 2025 11:39:54 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemerintah Kalurahan Karangasem telah menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk Tahun Anggaran 2025. Hal ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2024 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2024. APBKal itu sendiri disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Untuk tahun 2025 sendiri, diproyeksikan Pemerintah Kalurahan Karangasem akan memperoleh pendapatan sejumlah Rp 2.335.760.700 yang berasal dari berbagi sumber. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 dengan perincian sebagai berikut:

1

Pendapatan Kalurahan

 

Rp  2.335.760.700,00

2

Belanja Kalurahan

 

Rp  2.371.920.881,00

 

Surplus/Defisit

 

(Rp.     36.160.181,00)

3

Pembiayaan Kalurahan

 

 

 

a.

Penerimaan Pembiayaan

:

Rp.      86.160.700,00

 

b.

Pengeluaran Pembiayaan

:

Rp.      50.000.000,00

 

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

:

Rp.      36.160.181,00

Dan secara lebih rinci dapat dilihat dalam lampiran file di bawah ini. (aan)

Dokumen Lampiran : Lembaran Kalurahan Karangasem Tahun 2024 Nomor 8


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar