Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
Aan Dwiwahyudi 26 Februari 2024 11:22:26 WIB
Karangasem (SIDA) - Pemerintah Kalurahan telah siap melaksanakan program kegiatan untuk tahun 2024. Hal tersebut tercermin dalam Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024. Dimana Peraturan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun 2024.
Peraturan Kalurahan ini telah melalui segala proses perumusan dan perencanaan dengan matang sesuai dengan pedoman yang berlaku. Peraturan ini juga sudah mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Kapanewon Ponjong sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kapanewon Ponjong Nomor 100.3.8/390 tertanggal 29 Desember 2023.
Secara keseluruhan, Pendapatan Kalurahan Karangasem diproyeksikan untuk tahun 2024 mencapai Rp 1.960.901.500. Sedangkan untuk Belanja Kalurahan direncanakan sebesar Rp 2.047.941.637, serta Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun 2023 sebesar Rp 92.040.137.
Untuk lebih rinci mengenai APBKal Karangasem dapat diunduh dalam tautan sebagaimana terlampir. (aan)
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2024
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman