Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023

Aan Dwiwahyudi 26 Februari 2024 10:40:34 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemerintah Kalurahan Karangasem telah menyelesaikan semua program kegiatan di tahun 2023. Oleh karena itu, diterbitkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Secara keseluruhan Kalurahan Karangasem mengelola uang sejumlah Rp 2.480.648.034 yang terdiri dari Pendapatan Asli Kalurahan, Pendapatan Transfer, serta Pendapatan Lain-lain. Sedangkan Belanja Kalurahan pada tahun 2023 mencapai Rp 2.431.099.555 yang terdiri dari beberapa bidang, antara lain Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Perberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak.

Secara lebih rinci dapat dilihat dalam Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 1 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023. Dapat juga diunduh dalam link sebagaimana terlampir. (aan)

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 1 Tahun 2024 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar