Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 6 Tahun 2022 Tentang APBKal Tahun Anggaran 2023
Aan Dwiwahyudi 09 Januari 2023 12:25:13 WIB
Karangasem (SIDA) - Pemerintah Kalurahan Karangasem telah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun 2023 yang dituangkan dalam Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2022. Hal ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan. efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Sehingga dapat menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Peraturan Kalurahan tersebut secara resmi ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2022 setelah melalui proses musyawarah bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan. Untuk Tahun 2023 sendiri diproyeksikan pendapatan Kalurahan Karangasem mencapai Rp 2.331.780.400 yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, serta Pendapatan lain yang sah. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa menjadi bidang yang paling banyak menyerap anggaran. Dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat melalui link di bawah ini. (aan)
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 6 Tahun 2022 Tentang APBKal Tahun Anggaran 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman