Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 6 Tahun 2022 Tentang APBKal Tahun Anggaran 2023

Aan Dwiwahyudi 09 Januari 2023 12:25:13 WIB

Karangasem (SIDA) - Pemerintah Kalurahan Karangasem telah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk tahun 2023 yang dituangkan dalam Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2022. Hal ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan berdasarkan prinsip kebersamaan. efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Sehingga dapat menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Peraturan Kalurahan tersebut secara resmi ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2022 setelah melalui proses musyawarah bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan. Untuk Tahun 2023 sendiri diproyeksikan pendapatan Kalurahan Karangasem mencapai Rp 2.331.780.400 yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, serta Pendapatan lain yang sah. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa menjadi bidang yang paling banyak menyerap anggaran. Dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat melalui link di bawah ini. (aan)

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 6 Tahun 2022 Tentang APBKal Tahun Anggaran 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar