Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 10 Tahun 2021 Tentang APBKal 2022

Aan Dwiwahyudi 20 April 2022 11:18:00 WIB

Karangasem (SIDA) - Lurah Karangasem bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan telah menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2022. Peraturan yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 ini memuat tentang rincian pendapatan dan belanja Pemerintah Kalurahan Karangasem untuk tahun 2022.

Pendapatan Kalurahan diproyeksikan sebesar Rp 1.596.244.600 yang terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PAD), serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk belanja Kalurahan dalam bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak. Anggaran di Kalurahan Karangasem paling banyak terserap untuk penanggulangan Covid-19.

Adapun untuk Peraturan Kalurahan dapat diunduh melalui tautan yang ada di bawah ini. (aan)

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 10 Tahun 2021 tentang APBKal Tahun Anggaran 2022


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar