Sosialisasi Perda Kearsipan

Aan Dwiwahyudi 26 Juni 2021 11:22:28 WIB

Karangasem (SIDA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada hari Senin (21/06) melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Bertempat di Aula Balai Kalurahan Karangasem, acara dihadiri oleh Lurah, Pamong, serta Lembaga Kalurahan. Hadir juga dalam acara tersebut anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Jumiran, SE dan Dimas Kursiswanto, A.Md yang bertindak sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyampaikan bahwa terkait dengan arsip tidak hanya dilakukan oleh Perangkat Daerah, Kalurahan, maupun Organisasi Kemasyarakatan. Masyarakat juga bisa untuk melaksanakan kearsipan. "Akte kelahiran, Ijazah, Buku Nikah dan sejenisnya merupakan dokumen arsip yang harus disimpan dengan baik oleh masyarakat", terang beliau.

Sedangkan Lurah Karangasem sendiri berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah Kalurahan maupun Lembaga Kalurahan dalam mengelola dokumen arsip. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar