Sosialisasi Perda Kearsipan
Aan Dwiwahyudi 26 Juni 2021 11:22:28 WIB
Karangasem (SIDA) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul pada hari Senin (21/06) melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Bertempat di Aula Balai Kalurahan Karangasem, acara dihadiri oleh Lurah, Pamong, serta Lembaga Kalurahan. Hadir juga dalam acara tersebut anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Jumiran, SE dan Dimas Kursiswanto, A.Md yang bertindak sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyampaikan bahwa terkait dengan arsip tidak hanya dilakukan oleh Perangkat Daerah, Kalurahan, maupun Organisasi Kemasyarakatan. Masyarakat juga bisa untuk melaksanakan kearsipan. "Akte kelahiran, Ijazah, Buku Nikah dan sejenisnya merupakan dokumen arsip yang harus disimpan dengan baik oleh masyarakat", terang beliau.
Sedangkan Lurah Karangasem sendiri berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah Kalurahan maupun Lembaga Kalurahan dalam mengelola dokumen arsip. (aan)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman