APB Kalurahan Tahun Anggaran 2021
Aan Dwiwahyudi 23 Februari 2021 07:59:32 WIB
Karangasem (SIDA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2021 untuk Kalurahan Karangasem telah resmi ditetapkan. APBKal tersebut tertuang dalam Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 13 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020.
Untuk tahun ini, pendapatan Pemerintah Kalurahan Karangasem mencapai Rp 1.707.874.400. Dana tersebut digunakan untuk belanja dalam berbagai bidang, yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak. Dan segala proses perencanaannya tentu saja sudah melalui musyawarah serta pembahasan dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
Secara lebih lanjut, uraian APBKal dapat dilihat dalam lampiran dokumen di bawah ini. (aan)
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 13 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman