Infografis APBDes Tahun 2020
Aan Dwiwahyudi 25 Juni 2020 11:46:40 WIB
Karangasem (SIDA) - Sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPKDes) Tahun 2020, maka telah ditetapkan Peraturan Desa Karangasem Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Peraturan tersebut digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan program kegiatan tahun berjalan.
Untuk Pendapatan Desa sendiri mencapai Rp 1.683.756.800 yang berasal dari berbagai sumber. Dana tersebut digunakan untuk Belanja Desa yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bidang Tak Terduga. (aan)
Dokumen Lampiran : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Lomba Fotografi Desa Wisata Karangasem
- Selamat Hari Jadi ke-269 Daerah Istimewa Yogyakarta
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBKal 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal Tahun Anggaran 2023
- Validasi Data Stunting
- Akses Air Bersih Terpantau Aman