Infografis APBDes Tahun 2020

Aan Dwiwahyudi 25 Juni 2020 11:46:40 WIB

Karangasem (SIDA) - Sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPKDes) Tahun 2020, maka telah ditetapkan Peraturan Desa Karangasem Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Peraturan tersebut digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan program kegiatan tahun berjalan.

Untuk Pendapatan Desa sendiri mencapai Rp 1.683.756.800 yang berasal dari berbagai sumber. Dana tersebut digunakan untuk Belanja Desa yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bidang Tak Terduga. (aan)

Dokumen Lampiran : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar