Infografis APBDes Tahun 2020
Aan Dwiwahyudi 25 Juni 2020 11:46:40 WIB
Karangasem (SIDA) - Sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPKDes) Tahun 2020, maka telah ditetapkan Peraturan Desa Karangasem Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020. Peraturan tersebut digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan program kegiatan tahun berjalan.
Untuk Pendapatan Desa sendiri mencapai Rp 1.683.756.800 yang berasal dari berbagai sumber. Dana tersebut digunakan untuk Belanja Desa yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bidang Tak Terduga. (aan)
Dokumen Lampiran : Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa T.A 2020
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Telah Tersalurkan
- Zakat Fitrah di Kalurahan Karangasem
- Kegiatan Apel Pagi
- Publikasi APBKal 2025 dan Laporan Realisasi APBKal 2024
- Safari Ramadhan Hari Ke-4
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 8 Tahun 2024 Tentang APBKal 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal T.A. 2024