Tak Hanya Sekedar Perubahan Nama

Aan Dwiwahyudi 19 Juni 2020 13:48:15 WIB

Karangasem (SIDA) - Setelah sempat mengalami penundaan akibat adanya pandemi Covid-19, perubahan nomenklatur Pemerintah Desa menjadi Pemerintah Kalurahan akhirnya dapat dilaksanakan. Secara serentak Lurah se-Kabupaten Gunungkidul dilantik pada tanggal 11 Juni 2020. Untuk selanjutnya Lurah Karangasem melantik seluruh Pamong Kalurahan Karangasem pada tanggal 16 Juni 2020 di Aula Balai Kalurahan setempat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.

Acara pelantikan Pamong Kalurahan Karangasem sendiri berjalan dengan khidmat tanpa mengesampingkan protokol kesehatan. Raden Asis Budiarto, S.Sos selaku Panewu Ponjong yang hadir langsung dalam acara tersebut menyebutkan bahwa pelantikan ini tidak hanya sekedar perubahan nama. "Lembaga Pemerintahan yang ada di wilayah Propinsi DIY menjadi salah satu bentuk dari keistimewaan itu sendiri. Penyebutan jabatan di Pemerintahan dikembalikan seperti pada jaman dahulu. Dimana Lurah sendiri secara langsung telah dikukuhkan sebagai pemangku keistimewaan DIY. Sehingga diharapkan Pemerintah Kalurahan secara umum dapat mengimplementasikan keistimewaan DIY seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012", demikian terang beliau dalam sambutannya.

Beliau juga menghimbau setelah adanya ketetapan ini diharapkan segala hal terkait perubahan nomenklatur dapat segera menyesuaikan. Adanya pandemi Covid-19 juga diharapkan tidak menghambat roda Pemerintahan yang ada di Kalurahan Karangasem. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar