Pamong Kalurahan Resmi Dilantik

Aan Dwiwahyudi 19 Juni 2020 13:16:47 WIB

Karangasem (SIDA) - Pada hari Selasa (16/06) Lurah Karangasem secara resmi telah melantik Pamong Kalurahan Karangasem sejumlah 18 orang. Hal ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan.

Hadir dalam acara tersebut Panewu Ponjong beserta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon Kecamatan, Kepala KUA Ponjong, Badan Perwakilan Kalurahan, serta perwakilan dari Lembaga Kalurahan yang ada. Protokol kesehatan tetap dilaksanakan dalam acara yang sakral tersebut, antara lain dengan membatasi jumlah peserta, memakai masker, cuci tangan sebelum memasuki lokasi acara, menjaga jarak aman, serta mempersingkat pelaksanaan acara.

Sedangkan seluruh Pamong Kalurahan Karangasem hadir tanpa terkecuali. Adapun untuk perubahan penyebutan jabatan meliputi:

  1. Sekretaris Desa menjadi Carik
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Laksana
  3. Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Danarta
  4. Kepala Urusan Perencanaan menjadi Kepala Urusan Pangripta
  5. Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya
  6. Kepala Seksi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu
  7. Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kamituwa
  8. Dukuh menjadi Dukuh

Dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat mencerminkan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selama ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar