Permohonan Kartu Tanda Penduduk
14 Oktober 2017 23:11:14 WIB
1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
2.Pengurusan KTP karena perubahan data
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain
3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Telah Tersalurkan
- Zakat Fitrah di Kalurahan Karangasem
- Kegiatan Apel Pagi
- Publikasi APBKal 2025 dan Laporan Realisasi APBKal 2024
- Safari Ramadhan Hari Ke-4
- Peraturan Kalurahan Karangasem Nomor 8 Tahun 2024 Tentang APBKal 2025
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal T.A. 2024