2 Oktober 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional

04 Oktober 2017 07:44:18 WIB

Karangasem (SIDA) - Tanggal 2 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional berawal dari penetapan batik oleh UNESCO, sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity). Setelah penetapan itu, maka Indonesia memperingatinya sebagai Hari Batik Nasional. Ini juga dikuatkan dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009. Di dunia luar, batik pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Suharto, saat mengikuti konferensi PBB.

Meskipun demikian, diakuinya batik sebagai warisan budaya Indonesia oleh dunia, tidak serta merta diperoleh. Batik sempat hampir ditinggalkan oleh masyarakat, termasuk generasi muda. Hingga akhirnya, batik hampir saja diklaim oleh Malaysia. Saat itulah seolah masyarakat menjadi tersadar, bahwa batik adalah warisan leluhur yang harus dilestarikan. Menghadapi persoalan itu, Pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Tahun 2008, pemerintah mendaftarkan batik ke dalam jajaran daftar Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO, dan diterima secara resmi pada 9 Januari 2009 kemudian dikukuhkan pada 2 Oktober 2009. Batik berhasil diakui dunia internasional sebagai warisan budaya asli Indonesia, di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan Batik Indonesia, maka Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memerintahkan kepada seluruh Instansi di wilayah kerja masing-masing untuk menggunakan Batik pada setiap tanggal 2 Oktober. Sesuai dengan instruksi tersebut, seluruh Perangkat Desa Karangasem juga melaksanakannya dengan tertib. (aan)

Komentar atas 2 Oktober 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar