Pelayanan Perekaman KTP-el Bagi Lansia dan Difabel

20 September 2017 11:22:16 WIB

Karangasem (SIDA) - Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KPT-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program ini di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009. Dan sampai sekarang program ini terus berlanjut sampai semua penduduk yang wajib KTP terekam data pribadinya.

Bak gayung bersambut, amanah ini dilaksanakan dengan baik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Semua warga Gunungkidul yang wajib KTP telah terekam datanya melalui program ini. Akan tetapi khusus untuk para penyandang disabilitas dan lanjut usia tidak dapat mengikuti kegiatan ini. Untuk itu petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan "jemput bola" ke tiap-tiap Desa.

Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan perekaman KTP-el ke Desa Karangasem pada hari Senin (18/09). Sebanyak 43 warga wajib KTP didatangi ke masing-masing rumah untuk diambil datanya. Mereka terdiri dari para lanjut usia dan penyandang disabilitas yang sebelumnya tidak dapat mengikuti pelayanan di tingkat Kecamatan. Dengan sigap petugas perekaman melaksanakan tugasnya. Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan selama 3 hari ini dapat selesai dalam 1 hari. (aan)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar